Buntok - DPRD Kabupaten Barito Selatan menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang DPRD Kabupaten Barito Selatan, Senin 14 Juli 2025. Rapat paripurna tersebut dengan agenda pokok, Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Barito Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan HM. Farid Yusran didampingi oleh Wakil Ketua I Ideham dan Wakil Ketua II Rusinah Andalen serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan.
Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsuri dan Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha, Plh. Sekda Barito Selatan Dr. Ita Minarni, para Asisten dan para Kepala Dinas Instansi lingkup Pemerintah Daerah serta undangan lainnya.
Bupati Barito Selatan dalam pidato pengantarnya mengatakan berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, bahwa APBD merupakan instrumen Pemerintah Daerah yang hadir untuk masyarakat, dalam upaya membangun daerah untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Upaya itu dilaksanakan melalui kegiatan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengendalian inflasi dan dukungan regulasi yang kondusif terhadap peningkatan investasi, serta program-program prioritas lainnya yang disusun berdasarkan RPJMD 2023-2026.
"Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2024, telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Kalimantan Tengah, dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 25 Juni 2025 yang telah diterima oleh Bupati dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, dengan pernyataan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kita raih untuk yang ke-8 kalinya secara berturut-turut, menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan, Kecukupan Pengungkapan, Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Internal.
Artinya auditor BPK meyakini, bahwa berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemerintah Daerah Barito Selatan dianggap telah menyelenggarakan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dengan baik. Dan kalaupun ada kesalahan penyajian laporan keuangan, maka kesalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan", ujar Eddy Raya.
Dikatakan Eddy Raya, adapun gambaran umum tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2024, adalah sebagai berikut :
Pendapatan Daerah
Pada Tahun Anggaran 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp.1.850.935.885.078.
Dan sampai akhir Tahun Anggaran 2024, terealisasi sebesar Rp1.831.871.547.012 atau mencapai 98,97%.
Belanja Daerah
Pada Tahun Anggaran 2024, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.949.005.323.992.
Dan sampai akhir Tahun Anggaran 2024, terealisasi sebesar Rp1.765.648.332.753 atau mencapai 90,59%.
Pembiayaan Daerah
Pada Tahun Anggaran 2024, Pembiayaan Daerah Neto telah diproyeksikan / dianggarkan sebesar Rp98.069.438.914.
Dan sampai akhir Tahun Anggaran 2024, terealisasi sebesar Rp. 97.969.438.914 atau mencapai 99,90%.
SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran)
Berdasarkan realisasi Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah serta Pembiayaan Daerah netto di atas, maka SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) Kabupaten Barito Selatan di akhir Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp164.192.653.173. (AM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar